Libur Iduladha 2026, Aturan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihapus Sementara

Libur Iduladha 2026, Aturan Ganjil Genap Jakarta Resmi Dihapus Sementara

Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku selama dua hari, yakni pada 27 hingga 28 Mei 2026.

Dengan adanya peniadaan sementara tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di 26 ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap di wilayah Jakarta. Kebijakan ini diumumkan melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta sebagai tindak lanjut dari ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama Iduladha.

Peniadaan ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Selama masa libur tersebut, kendaraan dapat melintas bebas di sejumlah ruas utama seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat selama libur Iduladha, terutama bagi warga yang melakukan perjalanan silaturahmi maupun aktivitas liburan bersama keluarga.

Dikutip dari RRI.co.id