Manfaatkan Program Pemutihan, Jasa Raharja Ingatkan OPD Soal Tunggakan Pajak Kendaraan

Manfaatkan Program Pemutihan, Jasa Raharja Ingatkan OPD Soal Tunggakan Pajak Kendaraan

Bengkulu Utara – Penanggung Jawab Jasa Raharja Bengkulu Utara, Putra Eka Raftayuda, bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) pada Selasa (08/06/2026) di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya pengingat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penyampaian SPTPD tersebut juga menjadi bagian dari langkah optimalisasi kepatuhan administrasi kendaraan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Tim Pembina Samsat memberikan informasi mengenai pentingnya ketepatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan.

Selain itu, masyarakat dan instansi pemerintah juga diingatkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disediakan.

Putra Eka Raftayuda menyampaikan bahwa kegiatan penyampaian SPTPD secara langsung ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh instansi pemerintah terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan dinas, sehingga kendaraan operasional pemerintah tetap legal dan aktif digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bengkulu Utara terus berkomitmen mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta optimalisasi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.