Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan mencantumkan syarat batas usia maupun kriteria good looking dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Penegasan itu disampaikan Yassierli saat memberikan pembekalan kepada 4.612 mahasiswa baru UPN Veteran Jakarta di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menyebut proses penerimaan pekerja harus dilakukan secara transparan dan objektif dengan mengutamakan kemampuan serta kompetensi calon pekerja.
Yassierli meminta perusahaan tidak lagi menggunakan kriteria yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dalam mencari tenaga kerja. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan perusahaan yang masih menerapkan persyaratan tersebut dalam proses perekrutan.
Pemerintah berharap aturan ini dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih adil serta memberikan peluang yang sama bagi seluruh pencari kerja berdasarkan kemampuan dan kualifikasi.
