PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen untuk Pemilu 2029

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen 6 Persen untuk Pemilu 2029

PDI Perjuangan (PDIP) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan angka tersebut merupakan sikap resmi partai yang akan dibawa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Said menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada pengalaman sejumlah pemilu sebelumnya. Menurutnya, angka 6 persen dinilai PDIP dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen sekaligus tetap mempertimbangkan keragaman politik di Indonesia.

Usulan PDIP tersebut berbeda dengan sejumlah angka yang muncul dalam pembahasan. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyampaikan wacana ambang batas parlemen 7 persen, sementara angka 5 persen juga menjadi salah satu opsi yang diperbincangkan. Said menegaskan PDIP memilih angka 6 persen dan tidak mengusulkan 5 persen.

Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 sendiri belum ditetapkan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dan besaran ambang batas tersebut.

Dengan demikian, angka 6 persen saat ini merupakan usulan resmi PDIP yang akan dibawa dalam proses pembahasan perubahan UU Pemilu, bukan ketentuan final ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.