PKS Pertahankan Posisi Wakil Kepala Daerah, Gerindra Tunggu Pembahasan RUU Pilkada

PKS Pertahankan Posisi Wakil Kepala Daerah, Gerindra Tunggu Pembahasan RUU Pilkada

Jakarta — Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa calon wakil kepala daerah mulai mendapat tanggapan dari sejumlah fraksi di DPR. PKS menyatakan menolak usulan tersebut, sementara Gerindra memilih tidak terburu-buru mengambil sikap karena belum ada pembahasan resmi terkait revisi aturan Pilkada.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan keberadaan wakil kepala daerah masih diperlukan untuk membantu tugas pemerintahan. Menurutnya, persoalan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya lebih berkaitan dengan kedewasaan politik, bukan semata karena adanya dua jabatan dalam pemerintahan daerah.

Mardani menilai pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil justru dapat membantu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengusulkan agar persoalan dalam sistem Pilkada tidak diselesaikan dengan menghapus posisi wakil kepala daerah, melainkan melalui perubahan aturan lain, seperti menurunkan ambang batas pencalonan.

Menurutnya, penurunan ambang batas pencalonan menjadi sekitar 6,5 hingga 8,5 persen dapat membuka peluang lebih banyak pasangan calon untuk maju dan mengurangi praktik koalisi politik yang terbentuk karena keterpaksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait wacana Pilkada tanpa wakil. Ia menyebut DPR saat ini masih berfokus pada persiapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Sebelumnya, wacana Pilkada tanpa wakil muncul setelah sejumlah pihak menilai posisi wakil kepala daerah kerap tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam pemerintahan. Namun, usulan tersebut masih menjadi perdebatan karena dinilai dapat memengaruhi sistem pemerintahan daerah ke depan.