Ciamis — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, PJ Samsat Ciamis bersama P3D Wilayah Ciamis, Bapenda Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis, Subdenpom III/2-3 Ciamis, dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan penelusuran kendaraan pada perusahaan angkutan umum dan barang di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kegiatan penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Tim Pembina Samsat dalam memastikan kepatuhan administrasi kendaraan operasional milik perusahaan, khususnya terkait kewajiban daftar ulang tahunan kendaraan bermotor.
Adapun lokasi penelusuran dilaksanakan pada dua perusahaan, yaitu PT Simpoer Mas Jaya dan PT Aladin Putra Ciamis, yang bergerak di bidang angkutan umum dan barang. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan serta pengecekan langsung terhadap status administrasi kendaraan yang digunakan dalam operasional perusahaan.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, petugas menemukan sebanyak 8 kendaraan dari PT Simpoer Mas Jaya yang belum melakukan daftar ulang, serta 14 kendaraan dari PT Aladin Putra Ciamis yang juga belum memenuhi kewajiban daftar ulang kendaraan bermotor.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pihak perusahaan agar segera melakukan kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, juga diberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan sebagai bentuk tanggung jawab serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
PJ Samsat Ciamis menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pada sektor perusahaan angkutan yang memiliki jumlah kendaraan operasional cukup besar. Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan-perusahaan angkutan di wilayah Kabupaten Ciamis dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Ke depan, Tim Pembina Samsat Ciamis akan terus mengintensifkan kegiatan serupa guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.
