Sidang Perdana Yaqut, Jaksa Beberkan Penerima Uang dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sidang Perdana Yaqut, Jaksa Beberkan Penerima Uang dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari perkara tersebut.

Jaksa menyebut terdapat 28 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga menerima uang dengan nilai bervariasi, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Dalam perkara ini, Yaqut disebut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS.

Selain Yaqut, jaksa juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga menerima aliran dana, termasuk Ishfah Abidal Azis yang disebut menerima 5,23 juta dolar AS dan Rp330 juta, serta beberapa pihak lainnya dengan nilai penerimaan berbeda.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.