SIM Digital Mulai Diuji Coba, Pengendara Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel

SIM Digital Mulai Diuji Coba, Pengendara Bisa Tunjukkan SIM Lewat Ponsel

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meluncurkan digitalisasi Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis aplikasi dalam pelaksanaan Rakernis Korlantas Polri 2026. Inovasi tersebut memungkinkan masyarakat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam saat pemeriksaan lalu lintas tanpa harus selalu menggunakan kartu fisik.

Peluncuran dilakukan Wakapolri Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho di Auditorium Mutiara Djoko Soetono STIK Polri, Jakarta. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengguna dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital lengkap dengan data pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk proses verifikasi petugas di lapangan. Sistem ini nantinya terhubung langsung dengan server pusat Korlantas Polri sehingga pemeriksaan keabsahan SIM dapat dilakukan secara digital.

Selain itu, SIM digital juga terintegrasi dengan layanan perpanjangan SIM secara daring, notifikasi masa berlaku, serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas menilai sistem tersebut dapat mempercepat proses pemeriksaan lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi pemalsuan dokumen.

Meski demikian, implementasi penuh SIM digital masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur nasional. Untuk tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi dan uji coba di sejumlah wilayah Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id