Pemalang – Tim Pembina Samsat Pemalang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pemalang terus memperkuat edukasi dan pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk melalui lingkungan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tertib administrasi kendaraan, mendorong kepatuhan pembayaran PKB, serta memperluas pemahaman masyarakat mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Pajak Progresif.
Kegiatan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) dan sosialisasi Program Jateng Bebas tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 1 Pemalang dan SMA Negeri 2 Pemalang. Lingkungan sekolah dipilih sebagai salah satu ruang strategis untuk memperkuat edukasi karena tidak hanya melibatkan para guru dan tenaga kependidikan, tetapi juga generasi muda yang diharapkan dapat tumbuh dengan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat memberikan edukasi kepada guru dan murid mengenai pentingnya memenuhi kewajiban PKB tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang memiliki peran dalam keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik.
Selain memberikan edukasi, Tim Pembina Samsat Pemalang bersama BPKPAD juga melakukan pendataan dan pemantauan kendaraan yang berada di lingkungan sekolah, baik kendaraan dinas maupun kendaraan yang digunakan oleh guru dan murid. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kepatuhan pajak kendaraan sekaligus menjadi bagian dari proses pemutakhiran informasi yang dapat digunakan sebagai dasar tindak lanjut terhadap kewajiban kendaraan yang masih perlu diselesaikan.
Pendataan secara langsung menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung pengelolaan data kendaraan yang lebih akurat. Dengan informasi yang semakin tertata, Tim Pembina Samsat dapat memiliki dasar yang lebih baik dalam menentukan langkah edukasi maupun tindak lanjut kepada masyarakat, sehingga upaya peningkatan kepatuhan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Dalam kesempatan yang sama, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Pajak Progresif PKB. Program tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai program disampaikan agar masyarakat dapat memahami fasilitas yang tersedia dan memanfaatkannya secara tepat.
Jasa Raharja turut mengambil bagian dalam penguatan edukasi melalui penyampaian informasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman bahwa kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor tidak hanya memiliki aspek administratif dan penerimaan daerah, tetapi juga berkaitan dengan sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
SWDKLLJ memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui edukasi tersebut, Jasa Raharja terus mendorong masyarakat untuk memahami fungsi SWDKLLJ serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan edukasi di lingkungan sekolah juga memiliki nilai strategis dalam membangun kesadaran sejak dini. Para guru dan tenaga kependidikan dapat menjadi contoh dalam menerapkan tertib administrasi kendaraan, sementara para murid dapat menjadi bagian dari generasi yang memahami pentingnya kepatuhan serta keselamatan berlalu lintas. Pesan tersebut diharapkan dapat diteruskan ke lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.
Selain kepatuhan administrasi, masyarakat juga didorong untuk menjadikan keselamatan sebagai bagian dari kebiasaan berkendara. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kewaspadaan selama berkendara merupakan langkah preventif yang penting untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Kolaborasi antara Tim Pembina Samsat, BPKPAD, dan lingkungan pendidikan menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan komunikasi publik mengenai kewajiban kendaraan. Sementara itu, keterlibatan Jasa Raharja turut memperkuat sisi edukasi mengenai SWDKLLJ dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat mencakup aspek kepatuhan sekaligus perlindungan.
Melalui kegiatan Gadis Pantura dan sosialisasi Program Jateng Bebas, Tim Pembina Samsat Pemalang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan menghadirkan edukasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan dukungan pendataan yang lebih baik, komunikasi yang berkelanjutan, serta pemanfaatan program kemudahan yang tersedia, diharapkan kepatuhan terhadap kewajiban PKB semakin meningkat dan turut mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta terciptanya masyarakat yang semakin tertib dalam berlalu lintas.
