Bogor – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan perpajakan daerah serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah, Tim Pembina Samsat Depok berkolaborasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar kegiatan sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai berbagai perubahan kebijakan yang diatur dalam UU HKPD, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak yang menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Pembina Samsat Depok yang terdiri dari unsur Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai manfaat pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu serta kemudahan layanan yang telah disediakan melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Melalui sinergi antara Tim Pembina Samsat Depok dan BKD Kota Depok, diharapkan implementasi UU HKPD dapat berjalan secara optimal serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kota Depok.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.
