Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan program digitalisasi “Jaga Desa” mampu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aplikasi yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kementerian Desa ini dinilai mendorong peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat desa.
Menurut Dadan, sistem digital tersebut memungkinkan pemantauan penggunaan dana secara lebih transparan, termasuk dana MBG yang sebagian besar disalurkan melalui rekening virtual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dengan pengawasan tambahan dari Kejaksaan, BPKP, serta masyarakat, pengelolaan dana diharapkan semakin tertib dan tepat sasaran.
Selain aspek keuangan, BGN juga menekankan pengawasan terhadap kualitas program, termasuk kewajiban SPPG mengunggah menu harian beserta informasi nilai gizi dan biaya. Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem umpan balik dari penerima manfaat untuk meningkatkan kualitas layanan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan program Jaga Desa merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mendorong tata kelola desa yang lebih baik.
Dikutip dari antaranews.com
