Dana Desa Rp60,57 Triliun Difokuskan untuk Ketahanan Pangan dan Digitalisasi Desa

Dana Desa Rp60,57 Triliun Difokuskan untuk Ketahanan Pangan dan Digitalisasi Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan pengelolaan dana desa sebesar Rp60,57 triliun pada 2026 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran agar mampu memperkuat pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Desa dan PDT, Ahmad Riza Patria, mengatakan pembangunan desa tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan atau gedung, tetapi juga penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas tata kelola desa akan menentukan kekuatan pembangunan nasional karena desa merupakan wajah pertama negara.

Pemerintah mengalokasikan dana desa untuk berbagai program prioritas, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, koperasi desa merah putih, digitalisasi desa, hingga pengembangan potensi unggulan desa dan penguatan ketahanan ekonomi masyarakat. Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk pembangunan koperasi desa, sementara sekitar Rp25 triliun digunakan untuk pembangunan desa.

Ahmad Riza juga mengapresiasi langkah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang mulai mengukur tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa melalui program percontohan sejak 2024 dan diperluas pada 2025.

Selain itu, pemerintah mencatat perkembangan positif pembangunan desa dengan meningkatnya jumlah desa mandiri dari 174 desa menjadi 20.503 desa. Di sisi lain, jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal terus menurun hingga tersisa sekitar 4.672 desa di seluruh Indonesia.

Dikutip dari RRI.co.id