Operasi Patuh 2026 Belum Jadi Digelar, Ini Alasan Penundaannya

Operasi Patuh 2026 Belum Jadi Digelar, Ini Alasan Penundaannya

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026. Penundaan dilakukan karena Polri saat ini memusatkan perhatian pada persiapan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhayangkara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan agenda institusi yang sedang berjalan. Meski operasi ditunda, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 dirancang untuk memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas pengawasan elektronik, seperti penggunaan pelat nomor yang dilepas, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan.

Selain itu, pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk melawan arus lalu lintas, tetap menjadi perhatian aparat. Untuk beberapa jenis pelanggaran, penindakan masih dapat dilakukan melalui tilang konvensional yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing wilayah.

Dalam rencana pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan penindakan berbasis ETLE dengan komposisi sekitar 60 persen, sementara 30 persen melalui tilang konvensional dan 10 persen berupa teguran simpatik. Hingga kini, Korlantas Polri belum mengumumkan jadwal pengganti pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dan menyatakan waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan agenda institusi ke depan.