Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi dan telah dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menjelaskan, Ariyo Windutomo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk untuk sementara menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Menurut Prasetyo, keputusan pemberhentian Listyo Sigit berkaitan dengan penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait jabatan yang bersangkutan.
Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo atas perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
