Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup permanen lima tempat hiburan malam ilegal yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang. Penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin resmi sehingga melanggar peraturan daerah setempat.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan keputusan penutupan telah disepakati bersama pemilik usaha, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat. Para pemilik tempat hiburan juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas usaha secara permanen.
Pemerintah daerah menegaskan langkah tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang. Selain penutupan, Pemkab juga berencana melakukan pembongkaran terhadap bangunan hiburan malam ilegal dan mengevaluasi aturan perizinan tempat hiburan di daerah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah aliansi masyarakat di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, melakukan aksi protes terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang diduga menyediakan minuman keras dan aktivitas yang meresahkan warga. Menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak kepolisian bersama Satpol PP langsung melakukan penyegelan lokasi.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada, mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan tidak melakukan tindakan anarkis saat menyampaikan aspirasi. Polisi memastikan akan terus merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga kenyamanan lingkungan di Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari RRI.co.id
