MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Usul Istana IKN Mulai Difungsikan

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Usul Istana IKN Mulai Difungsikan

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang menyebut perpindahan ibu kota belum berlaku sebelum diterbitkannya keputusan presiden.

Merespons putusan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara mulai difungsikan secara bertahap seperti kompleks istana kepresidenan lain di Indonesia sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional.

Menurut Romy, putusan MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan proses transisi secara realistis dan terukur tanpa menghentikan pembangunan IKN. Ia menilai pembangunan kawasan tersebut tetap penting sebagai bagian dari pengembangan pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan dan energi berkelanjutan.

Romy juga menilai perpindahan kementerian ke IKN tidak harus dilakukan secara serentak. Pemerintah dinilai dapat memprioritaskan kementerian yang berkaitan dengan kehutanan, energi, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan karena dinilai relevan dengan posisi strategis Kalimantan.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak gugatan terkait status ibu kota negara. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan status ibu kota Indonesia masih berada di Jakarta sampai adanya keputusan resmi mengenai perpindahan pemerintahan ke IKN.

Dikutip dari cnnindonesia.com