Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Sistem Ekonomi Nasional sebagai upaya memperkuat implementasi Ekonomi Pancasila yang menjadi salah satu arah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Nurdin, gagasan Ekonomi Pancasila yang kembali ditegaskan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 perlu didukung oleh kerangka hukum yang lebih kuat. Ia menilai Pancasila sebagai ideologi negara memiliki keterkaitan erat dengan sistem ekonomi nasional yang berlandaskan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Nurdin menilai berbagai program pemerintah saat ini telah mengarah pada implementasi nilai-nilai Ekonomi Pancasila. Salah satunya melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Namun, ia mengingatkan agar koperasi tersebut tetap dijalankan sesuai prinsip dasar koperasi yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan anggota.
Selain koperasi, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Danantara sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memperkuat peran BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional. Menurutnya, penguatan tata kelola investasi negara menjadi faktor penting untuk meningkatkan produktivitas aset strategis dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mendukung program hilirisasi sumber daya alam yang tengah dijalankan pemerintah terhadap berbagai komoditas unggulan nasional. Program tersebut dinilai mampu meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, memperkuat industrialisasi berbasis sumber daya alam, serta mendorong terciptanya kemandirian ekonomi nasional.
Melalui pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional, Nurdin berharap berbagai program strategis yang berlandaskan Ekonomi Pancasila dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
