Jakarta – Partai Gerindra menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sugiono berharap proses hukum ini dapat memperkuat profesionalisme, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia juga mengapresiasi langkah Kapolri dalam menyikapi dugaan penyadapan tersebut.
Menurut Sugiono, dugaan penyadapan terhadap Presiden perlu ditangani secara saksama karena menyangkut kedudukan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Ia menilai persoalan tersebut perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran kedisiplinan, insubordinasi, hingga unsur pidana lainnya apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sugiono juga mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar tetap menjaga koordinasi dan fokus menjalankan program prioritas serta agenda pembangunan nasional.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media sejak 2025 hingga 2026. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Para tersangka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
