PAN Dukung Wacana Minimal Dua Partai Usung Capres-Cawapres

PAN Dukung Wacana Minimal Dua Partai Usung Capres-Cawapres

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan agar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan ketentuan tersebut tidak sama dengan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional. Menurutnya, mekanisme minimal dua partai dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy dan dibentuk melalui kesepakatan partai politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 sebelumnya menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menegaskan ambang batas pencalonan berbasis persentase bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Viva Yoga juga menyebut gabungan partai tetap diperbolehkan selama tidak membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih. PAN turut mengusulkan adanya konsekuensi bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan calon.

Wacana serupa sebelumnya disambut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia menyebut usulan dukungan minimal dua partai layak dipertimbangkan dalam mekanisme pencalonan presiden mendatang.