Ganjar Pranowo merespons perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ganjar mengatakan para pemohon sebagai warga negara memiliki hak untuk mengetahui hasil dari persoalan yang mereka ajukan.
“Mereka sebagai warga negara punya hak untuk tahu,” kata Ganjar saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).
Ganjar menyebut tugasnya sebagai peserta Pilpres 2024 telah selesai setelah gugatan sengketa hasil pemilu yang pernah diajukannya diputus MK. Ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan dirinya diajak menjadi bagian dari pihak pemohon dalam perkara terbaru tersebut.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pihak lainnya. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.
