RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Atur Pengelolaan Khusus

RUU Perampasan Aset Dinilai Perlu Atur Pengelolaan Khusus

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rikwanto, mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga nilai ekonomi aset yang telah menjadi milik negara agar tidak mengalami penyusutan signifikan.

Menurutnya, tanpa pengelolaan yang optimal, aset sitaan seperti kendaraan, properti, hingga sektor usaha besar berpotensi mengalami penurunan nilai dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, keberadaan lembaga khusus dianggap dapat memastikan aset tetap produktif dan bernilai.

Ia menyebut badan tersebut dapat ditempatkan di bawah kejaksaan atau berdiri secara independen, tergantung hasil pembahasan RUU. Selain itu, cakupan aset yang diatur juga perlu diperluas, mengingat objek perampasan tidak hanya bersifat sederhana, tetapi juga dapat mencakup perkebunan dan pertambangan skala besar.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan hukum dan menghormati hak konstitusional. Perampasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar tindak pidana yang jelas.

Dengan demikian, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi tersebut, agar penegakan hukum tetap adil dan tidak disalahgunakan.

Dikutip dari antaranews.com